Kabar judi online datang dari Aceh tepatnya di Desa Jatirejo, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Pihak kepolisian menangkap seorang kepala desa serta tiga warga lainnya yang sedang asik bermain judi online jenis Sbobet serta Ludo King. Tidak tanggung-tanggung, keempat pelaku tersebut asik bermain di warung kopi.
Berdasarkan penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahliadi, kepala desa tersebut berinisial IS dan berumur 47 tahun. Sedangkan ketiga rekannya yaitu SN (44), BT (47), dan AA (32) merupakan warga biasa di Desa Jatirejo tersebut.
“Salah satu diantaranya adalah kepala desa, sedangkan tiga orang lainnya merupakan warga Desa Jatirejo,” kata pihak kepolisian.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti dua unit telepon genggam serta sejumlah uang tunai sebesar Rp 1.010.000,-.
Keempat pelaku beserta di bawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Asal Informasi Pelaku Judi Online
Pihak kepolisian mendapat informasi mengenai keempat pelaku tersebut dari warga sekitar. Dalam laporan tersebut, warga mengaku resah akan aktivitas judi online di sebuah warung kopi di Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Dari informasi tersebutlah, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi yang telah dilaporkan.Keempat orang tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Diduga keempat orang tersebut memang terlibat kegiatan judi online.
Dari perbuatan keempat pelaku tersebut, mereka terjerat beberapa pasal. Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UUD Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) jo pasal 56 KUHPidana.
Dari pasal tersebut, mereka mendapatkan ancaman hukuman kurungan penjara.
Berita kepala desa yang terkait judi online ini telah ditayangkan di JPNN.com dengan judul berita “Hmmm, Pak Kades di Aceh Tepergok Lagi Lihat Apa Tuh di Handphone”.