Pelaku judi besar Klaten Aditya Kristiawan alias Kocrit dan 12 anak buahnya disidangkan pada Rabu (19/2) di Pengadilan Negeri Klaten Jalan Klaten-Solo KM 2.
Dalam proses yang berlangsung di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, HH, divonis Hakim Annisa Noviyati HH 1 tahun, 4 bulan, dan 7 bulan terhadap 12 terdakwa lainnya karena terbukti melanggar Pasal 303 KUHP.
Aditya Kristiawan alias Kocrit dengan pidana kurungan 1 tahun 4 bulan diteruskan kepada Tergugat 2 yaitu Dian Krisna Bayu, Tergugat 3 Herry Yuliantho, Tergugat 4 Eko Susilo bin Damiri, Tergugat 5. Sarjito bin Harto Suwito, Tergugat 6. Daniel Bahtiar bin Kasdu , Tergugat 7 Heru Dwi Kristianto bin L. Sarimin, Tergugat 8 Andri Rosakiya alias Gepeng, ”ujarnya.
Tersangka Ari Tri Nuryanto alias Worsek, Tergugat 10 Marjono alias Jondit, Tergugat 11 Roby Suryo Atmojo, Tergugat 12 Shelia Mirza Gholam alias Mirza, Tergugat 13 Wahyu Pujianto, dengan hukuman penjara maksimal 7 bulan, tambahnya.
Baca juga: Razia Masker di Tempat Judi Sejumlah Wanita Seksi Ikut Diamankan
Sementara itu, Ketua Majelis Mujahidin Klaten Ustaz Bony Azwar yang juga mengawal proses tersebut berharap keputusan tersebut akan berdampak jera bagi para pelaku judi di wilayah Klaten dan sekitarnya.
“Tapi di sini menjadi pembelajaran yang biasa. Masyarakat, khususnya ormas Islam pada umumnya, Klaten, tentunya tidak setuju dengan praktik perjudian,” ujarnya usai sidang.
Selain itu, menurut Ustaz Bony, praktik perjudian semacam itu dapat menggantikan alkohol dan kemudian tawuran, yang jelas dilarang menurut hukum dan hukum Islam.
“Jadi di sini, agar tidak ada pihak yang mengaku sebagai perseorangan atau memiliki nama aparaturnya sebagai baking game,” pungkasnya.
Sumber: Jurnalislam.com