Polda Jawa Timur diberitakan telah membongkar praktik perjudian online di Probolinggo. Seorang pria dengan nama samaran AB alias Man yang disangka sebagai bandar judi ditang
Kanit V Subdit Jatanras, AKP Muhammad Aldi Sulaiman menyebutkan penangkapan tersebut dibenarkan oleh media. “Iya betul tadi malam sudah diringkus (Senin, 22 Juni 2020),” ujarnya, Selasa (23 Juni 2020).
Aldi mengatakan, tersangka saat ini ditahan di ruang Dittahti Polda Jatim untuk pemeriksaan. “(Kasus) yang masih kami kerjakan ada di dalam sel,” lanjutnya.
Mengenai pendapatan AB dari menjalankan bisnis ilegal ini, Aldi menyebut sekitar dua juta rupiah sehari.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa ini masih perkiraan seiring perkembangan kasus. “Nantilah, kami pasti akan menerbitkannya. Penangkapannya baru semalam, ”pungkasnya.
Berdasarkan kabar yang tersebar, ada sejumlah pihak yang terlibat dalam praktek judi online jaringan Hong Kong selain AB yang salah satunya berperan sebagai pengecer besar.
AB sendiri dikenal sebagai agen judi online di Probolinggo yang dilarang oleh undang-undang.
Sumber: faktualnews.co