Judi togel tidak mengenal usia, siapa saja bisa melakukannya jika berfikiran untuk cari uang secara mudah. Akan tetapi mencari penghasilan yang seperti itu tidaklah dibenarkan dalam agama dan juga negara Indonesia. Bagi siapa saja yang melakukan tindakan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang. Seperti pada dua warga di Siak Hulu sudah tertangkap oleh polisi karena melakukan praktik judi togel.
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu telah berhasil menangkap dua pelaku perjudian togel di wilayah Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, salah satu tersangka ternyata adalah seorang anggota security.
Penangkapan tersebut terjadi baru-baru ini pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021. Kedua pelaku tersebut berinisial ER yang berumur 43 tahun berprofesi sebagai security di PT. Sundari di Desa Pangkalan Baru. Pelaku kedua yaitu UM yang berusia 45 tahun, seorang warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lainnya adalah 3 lembar kertas yang merupakan rekapan nomor togel yang sudah keluar, uang tunai senilai 1.425.000 Rupiah, 1 buku catatan penerima nomor togel warna hitam, 2 unit ponsel merek Nokia warna hitam serta 2 lembar kertas pemesanan nomro togel.
Terungkapnya kasus ini berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2021 sekitar jam 8 malam WIB. Masyarakat menginformasikan kepada Tim Opsnal Polsek Siak Hulu tentang adanya judi togel jenis kim di warung dekat dengan Pos Security PT. Sundari yang masih di wilayah Desa Pangakalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Dari informasi penting tersebut, AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH sebagai Kapolsek Siak Hulu memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Rian Onel SH bersama-sama Tips Opsnal Polsek mengunjungi tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan. Berselang satu jam dari penerimaan informasi Masyarakat, polisi berhasil mengamankan satu pelaku judi togel jenis Kim, yakni ER alias BE dan juga barang buktinya.
Baca juga: Berbagai Jenis Judi di Indonesia
Barang bukti yang diambil dari tersangka ER adalah 3 lembar kertas rekapan togel, uang tunai dengan total 1.425.000 Rupiah, 1 lembar kertas yang bertuliskan nomor pemesanan togel dan 1 unit ponsel Nokia yang berisi SMS tentang pesanan nomor togel. Pengamanan pelaku ER ini berlangsung sekitar pukul 9 malam WIB, 18/01/2021.
Tidak menunggu lama, tersangka ER langsung diinterogasi dan menghasilkan informasi satu tersangka lagi. Polisi terus melakukan pengembangan atas penyelidikan praktik judi togel ini di wilayah tersebut. Pelaku kedua yaitu UM yang merupakan warga Desa Pangkalan Baru telah tertangkap setelah polisi mendapatkan info dari pelaku pertama.
Dari penangkapan tersangka UM, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel Nokia yang berisi SMS pembelian nomor togel dari tersangka ER. Bisa dikatakan bahwa UM ini adalah pelanggan dari ER. Dirasa malam itu sudah cukup melakukan penyelidikan, kedua pelaku beserta barang bukti diangkut ke Polsek Siak Hulu untuk dilanjutkan ke pemeriksaan lebih terperinci.
Kapolsek Hulu Siak AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH telah menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku judi togel tersebut kini sudah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, begitu tuturnya.
Memang mudah untuk main judi togel ini dikarenakan kecanggihan teknologi. Togel jenis Kim yang dimainkan oleh tersangka ER ini melalui situs judi. Dia memasang nomor-nomor togel tersebut dengan sistem online menggunakan sebuah akun di situs tersebut. Kemudian si pelaku UM membeli nomor ke ER dengan maksut meminta bantuan agar nomor keberuntungannya dipasangkan melalui akun judinya.
Sedangkan untuk tersangka ER ini belum diketahui statusnya dalam kasus ini, apakah dia berperan secara pengecer ataukah bandar togel di wilayah tersebut. Sebab kasus tersebut kini masih dalam pengembangan dan perlu ada tindak lanjut untuk mengintrogasi keduanya.
Tapi yang pasti kedua tersangka sudah terjerat pasal 303 KUHP yang berisikan hukuman bagi para pelaku praktik judi. Meskipun sistem judi togel yang dilakukan para tersangka via online, tapi hal tersebut bisa mengelakkannya ke jalur hukum. Karena praktik perjudian dalam bentuk apa pun kalau dilakukan di Indonesia, maka itu sesuatu yang melanggar hukum negara.