Menu
Pemain Judi Poker Online Ditangkap Polisi di Kabupaten Tasik

Pemain Judi Poker Online Ditangkap Polisi di Kabupaten Tasik

Staff 5 tahun ago 2

Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang berinisial JS (38), BU (28) warga Kecamatan Singaparna dan AS (34) warga Kecamatan Sodonghilir yang terlibat dalam judi poker online. Mereka berhasil diamankan pihak polisi Senin 13 April 2020 lalu. 

Ketiga tersangka ini sedang asyik bermain judi poker di salah satu warung internet (warnet) di Kecamatan Singaparna. Pihak kepolisian saat itu tengah melakukan razia terkait corona di tempat umum. Ketika polisi sedang melakukan pengecekan di warnet, terjaringlah ketiganya.

Ketiga tersangka ini bermain judi poker online dengan menggunakan situs judi online. Setelah itu mereka melakukan transaksi terlebih dahulu di ATM salah satu bank. Setelah deposit baru mereka bermain secara online di warnet. 

Baca juga: Razia Masker di Tempat Judi Sejumlah Wanita Seksi Ikut Diamankan

situs judi online
ilustrasi judi online

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua ATM dan dua set PC komputer. Para pelaku rata-rata bermain judi dengan modal uang ratusan ribu. Dengan taruhan pada bandar judi online.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan SIK mengatakan modus pelaku bermain judi semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dan sebagai mata pencaharian. 

Atas tindakan ini, ketiganya dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3e KUHPidana, barang siapa turun bermain judi sebagai pencaharian dihukum penjara selama-lamanya 10 tahun

Sumber: www.radartasikmalaya.com

– Advertisement – BuzzMag Ad
Written By

Hercules: An independent information portal. Where we share stories. Starting from important things to types of entertainment. Whatever it is! When we think it’s potentially useful, we’ll post it. Gentlemen …. We have the technology. We have the capability to produce it. Better than he was before. Better. Stronger. Faster.