Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang berinisial JS (38), BU (28) warga Kecamatan Singaparna dan AS (34) warga Kecamatan Sodonghilir yang terlibat dalam judi poker online. Mereka berhasil diamankan pihak polisi Senin 13 April 2020 lalu.
Ketiga tersangka ini sedang asyik bermain judi poker di salah satu warung internet (warnet) di Kecamatan Singaparna. Pihak kepolisian saat itu tengah melakukan razia terkait corona di tempat umum. Ketika polisi sedang melakukan pengecekan di warnet, terjaringlah ketiganya.
Ketiga tersangka ini bermain judi poker online dengan menggunakan situs judi online. Setelah itu mereka melakukan transaksi terlebih dahulu di ATM salah satu bank. Setelah deposit baru mereka bermain secara online di warnet.
Baca juga: Razia Masker di Tempat Judi Sejumlah Wanita Seksi Ikut Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua ATM dan dua set PC komputer. Para pelaku rata-rata bermain judi dengan modal uang ratusan ribu. Dengan taruhan pada bandar judi online.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan SIK mengatakan modus pelaku bermain judi semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dan sebagai mata pencaharian.
Atas tindakan ini, ketiganya dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3e KUHPidana, barang siapa turun bermain judi sebagai pencaharian dihukum penjara selama-lamanya 10 tahun
Sumber: www.radartasikmalaya.com
Mencari rekomendasi tempat wisata bogor dekat stasiun? ulasan ini akan memberikan bocorannya untuk Anda! Bogor,…
Bermain game domino tidak lengkap rasanya jika tidak mengalami kemenangan. Ada beberapa rumus yang biasanya…
Sudah paham cara membuat semen? Jika belum, maka Anda berada di tempat yang tepat! Semen…
Sebenarnya, berapa biaya perawatan kolam renang? Hm, kolam renang merupakan sebuah konstruksi yang membutuhkan biaya…
Dalam setiap permainan umumnya setiap orang ingin mendapatkan jackpot dalam jumlah maksimal. Tapi masih banyak…
Melakukan aktivitas tertentu di luar rumah, tentu menjadi akan menjadi momen yang berharga. Misalnya seperti…