Games

Perjudian Online Melalui Lintas Negara Terbongkar Di Aceh

Liputan6.com, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah berhasil mengungkapkan sebuah praktik perjudian online di antarnegara Kecamatan Banda Sakti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, ungkapkan kepada wartawan di Lhokseumawe, mengatakan, praktik judi yang melibatkan penduduk antarnegara tersebut, terungkap lewat satu penggerebekan di salah satu rumah kos di Jalan Darussalam, Lhokseumawe, Senin, 21 November 2017.

Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap, yakni HW (22) dan MAT (19), warga perumahan Tiongkok, Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa di Lhokseumawe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai sindikat perjudian online yang berada di Thailand dan Jakarta.

Modusnya menyuruh orang lain untuk membuat buku rekening di bank dengan menggunakan KTP orang lain yang digunakan untuk tujuan transaksi.

“Buku tabungan beserta ATM orang lain tersebut diambil dan dikirimkan kepada AS (WN Thailand) untuk dijadikan sebagai rekening deposit judi online sindikat benua Asia,” ujar Kapolres Lhokseumawe, seperti dilansir Antara, Rabu (22/11/2017).

Para Tersangka Judi Online Akan Terjerat Hukum Jinayah

Menurut Kapolres Lhokseumawe, pelaku membujuk orang lain membuka rekening bank dengan membayar pemilik rekening sebesar Rp 500 ribu per buku rekening. Sedangkan pelaku menerima imbalan Rp 200 ribu per buku tabungan.

Kapolres menambahkan, buku rekening beserta ATM sudah dibuat sampai ribuan rekening. Aktivitas tersebut sudah berjalan selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 100 juta.

“Jadi mereka beraksi sudah satu tahun di Banda Aceh dan di Lhokseumawe, sudah berjalan enam bulan,” AKBP Hendri Budiman menerangkan.

Ia menyebutkan, dari penggerebekan terhadap tersangka tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, 12 token BCA, satu token Mandiri, 15 buku tabungan BCA, dua buku tabungan BRI, 4 buku tabungan BNI, 4 buku tabungan Cimb Niaga, 6 kartu SIM Telkomsel, 3 ATM Gold BCA, dan 1 ATM BNI.

“Kasus ini masih dikembangkan dan dikoordinasikan dengan Polda Aceh, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 303 jo Pasal 55, 56 KUHP sub Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” Hendri menandaskan.

Sumber: Liputan6.com

Staff

Hercules: An independent information portal. Where we share stories. Starting from important things to types of entertainment. Whatever it is! When we think it’s potentially useful, we’ll post it. Gentlemen …. We have the technology. We have the capability to produce it. Better than he was before. Better. Stronger. Faster.

Recent Posts

7 Tempat Wisata Bogor Dekat Stasiun Terpopuler

Mencari rekomendasi tempat wisata bogor dekat stasiun? ulasan ini akan memberikan bocorannya untuk Anda! Bogor,…

11 bulan ago

Rumus Main Domino dengan Perhitungan Sederhana

Bermain game domino tidak lengkap rasanya jika tidak mengalami kemenangan. Ada beberapa rumus yang biasanya…

1 tahun ago

5 Cara Membuat Semen dan Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan

Sudah paham cara membuat semen? Jika belum, maka Anda berada di tempat yang tepat! Semen…

1 tahun ago

Perkiraan Biaya Perawatan Kolam Renang Per Bulan

Sebenarnya, berapa biaya perawatan kolam renang? Hm, kolam renang merupakan sebuah konstruksi yang membutuhkan biaya…

2 tahun ago

Apa Itu Jackpot? Simak Selengkapnya Dibawah Ini

Dalam setiap permainan umumnya setiap orang ingin mendapatkan jackpot dalam jumlah maksimal. Tapi masih banyak…

2 tahun ago

<strong>Rekomendasi 3 Action Camera Dibawah 500 Ribu</strong>

Melakukan aktivitas tertentu di luar rumah, tentu menjadi akan menjadi momen yang berharga. Misalnya seperti…

2 tahun ago