Polda Aceh yang tergabung dalam Bareskrim Polri, kembali menangkap tiga tersangka terkait kasus pidana perjudian atau perjudian online.
Sabtu (19/12/2020) pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Gampong Baro Yaman, Kabupaten PD dan Ashe di distrik Mutiara.
Tiga terpidana berinisial MY (34) adalah wiraswasta dan MF (27) dan SH (31) dinyatakan bersalah, kata Kapolsek PD AKBP Zulhir Destrian. Mereka adalah warga Gampong Reng Blang di Kecamatan Murray Road Kabupaten PD Jaya.
Barang bukti yang telah diamankan adalah empat buah ponsel, laptop bermerek Acer 2013, charger laptop, mouse, uang tunai Rp 175.000, dan kartu ATM BNI Syariah atas nama Muhammad Yusuf, ungkapnya.
Ia menambahkan, kronologis penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada semacam permainan judi online sebagai pengumpul / agen judi bola (SBOBET).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan menemukan kebenaran informasi tersebut.
Pada Sabtu tengah malam, tim gabungan dari Satuan Opsnal dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menggerebek tempat itu.
Kepada polisi tersangka telah mengaku siudah membuka situs url perjudian online http://sbowin.com, akun yang digunakan oleh kriminal 99.
Kemudian pelaku memasukkan deposit dengan mengirimkan Rp 999.000 ke salah satu nomor rekening yang disediakan oleh sboagen88.bet.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat Pasal 18 juncto Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 terkait UU Jinayat,” ujarnya.
Artikel ini pernah tayang di inews.id